Disdik Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer di Depok 

DepokNews- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menerapkan sistem standar gaji bagi guru honorer, sebesar Rp1 juta. Hal tersebut berdasarkan masa bakti hingga empat tahun, maka tidak ada lagi guru honorer yang dibayar dibawah Rp1 juta.
“Tahun 2018, honor bagi guru honorer di Depok sudah kita buatkan standar. Jadi, dimana saja guru honorer mengajar di sekolah, mereka sudah memiliki standar gaji yang sama,” jelas Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin.
Thamrin melanjutkan, penambahan tersebut berasal dari APBD Depok. Bahkan maksimal hingga Rp 4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun. Selain naiknya upah honorer, lanjut Thamrin, pihaknya juga telah mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer. Jadi, para guru honorer diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri.
“Ini langkah-langkah kami untuk menyejahterakan dan memberi perhatian pada guru honorer. Jadi guru honor di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK,” terangnya.

Dirinya menambahkan, mulai tahun 2019 ini, para guru honorer akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya adalah tunjangan hari raya. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200. Setiap tiga bulan  gaji guru honorer yang dikeluarkan sebesar Rp 18 miliar.

“Saya juga imbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena ini ketentuan pusat. Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian,” tutup Thamrin.(mia)