Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Pendidikan

Disdik Depok, Gaji Honorer Tergantung Masa Kerja

badge-check

DEPOK– Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Tamrin mengungkapkan bahwa gaji honorer di Kota Depok dihitung berdasarkan masa kerja.

sumber gambar : google

“Sudah dua tahun ini untuk penggajian gaji guru honor itu sudah berdasarkan masa kerja guru dan juga berdasarkan pendidikan ,”ujarnya usai melaksanakan upacara hari guru di Kawasan Grand Depok City. Senen (25/11/2019)

Dijelaskan Tamrin untuk guru SD yang masa kerjanya di bawah 5 tahun mendapatkan gaji RP 1.250.000 ,kemudian untuk guru SMP mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000

” Sementara yang 5 tahun ke atas sampai 10 tahun ada yang sudah dapat Rp Rp 2000.000. Dan di atas 15 tahun atau 12 tahun mendapat gaji Rp 2.750.000 . Jadi gaji berdasarkan masa kerjanya tidak disamaratakan kasihan yang guru sudah 9 tahun mengabdi disamakan dengan guru baru itu kalau kita,”ungkapnya.

Selain Itu pihaknya juga memberikan dana stimulan untuk guru swasta di Kota Depok yang bersumber dari APBD dengan nominal Rp 100.000.

“Walaupun besaran nya Rp 100.000 per bulan itu hanya stimulan karena jumlahnya luar biasa untuk guru PAUD saja itu 6 ribuan jumlahnya. Dan angka itu juga sama diberikan kepada guru madrasah ,”ujarnya.

Selanjutnya Tamrin juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dana bantuan operasional sekolah untuk Siswa miskin ditingkat SD dan Madrasah Ibdtidaiya.

“Itu tiap siswa kita kasih sebesar Rp 2000.000 Persiswa. Kemudian untuk SMP dan MTs itu sebesar Rp3.000.000 per tahun sementara untuk SMA bantuan untuk siswa yang rawan di drop out sebesar Rp2.000.000 per siswa per tahun ,”katanya.

Dikatakan Tamrin semua bantuan tersebut diajukan oleh sekolah masing-masing kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial .

“Jadi apakah benar masuk kategori miskin atau tidak makanya harus diverifikasi dari dinas sosial karena kita juga tidak ingin sembarangan. kan datanya harus valid dan masuk dalam basis data terpadu,”bebernya.

Ditambahkan Tamri untuk tahun 2020 para guru-guru swasta yang memiliki NUPTK akan diberikan tunjangan untuk mendapatkan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jadi ada kewajiban pemberi kerja 4 porsen dan perkerja 1 persen. Jadi kami ingin memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan buat guru”tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Implementasi Model Bisnis Teknologi Finansial, Model Merek Digital dan Kemitraan Pemasaran Online untuk Kelompok Usaha Uj.Mart Utami Jaya, Kota Depok

20 September 2024 - 12:54 WIB

Pertama di Depok, SMAIT Nurul Fikri Raih ISO 210001:2018 Untuk Sistem Manajemen Pendidikan

6 September 2024 - 14:22 WIB

STOP BULLYING! SMAIT Al Haraki Galang Kesadaran Siswa terhadap Perilaku Perundungan

23 December 2023 - 06:07 WIB

Gelar Haraki Golden Star Award 2023: Puncak Inspirasi dan Prestasi di SIT Al Haraki

19 December 2023 - 12:25 WIB

Trending on Pendidikan