Direktur PT BPR Efita Dana Sejahtera Dituntut Dengan Pasal Berlapis

DepokNews-Arif Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Kedua, Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan oleh Kejaksaan Negeri Depok dan sidang tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.

Dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Depok, digelar secara teleconference yang dipimpin Majelis Hakim Wakil Ketua PN Depok Mashuri Effendie dengan anggota Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Praksa didampingi Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin yang juga Panmud Pidana PN Depok dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari LBH AMALBI Kota Depok.

Dalam keterangan Saksi Korban Cynthia Mulyani dikatakan bahwa Saksi telah menyetorkan dana melalui Pak Nara selaku perantara dengan cara mentransfer dana sebesar Rp 500 Juta kepada terdakwa Arif dalam rangka penempatan deposito di BPR yang dipimpin terdakwa.

“Berselang beberapa waktu kemudian, saya menghubungi Pak Arif, meminta penarikan seluruh deposito karena ada kebutuhan dana,” ujar Saksi singkat.

Selanjutnya, Arif melakukan pengembalian dana kepada Saksi sebesar Rp 200 Juta secara bertahap sedangkan sisanya sebesar Rp 300 Juta lagi diterbitkan bilyet Deposito Unrecorded Nomor seri A00131 pada 5 September 2018 atas nama Cynthia Mulyani sebesar Rp 300 Juta dan bilyet unrecorded tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Saksi.

“Ternyata bilyet deposito sebesar Rp 300 Juta atas nama saya itu tidak tercatat pada BPR Efita Dana Sejahtera karena dana penempatan deposito tersebut tidak pernah disetor terdakwa kepada teller,” ujar Saksi.

JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini saat dikonfirmasi wartawan menegaskan, terdakwa adalah mantan Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera yang bertempat di Jl. Akses UI Nomor 25 Kota Depok.

Masih kata JPU, terdakwa juga memerintahkan stafnya untuk menerbitkan pemberian fasilitas kredit yang tidak benar kepada 12 debitur dimana, debitur-debitur tersebut merupakan debitur yang sudah lunas atau yang pernah mengajukan permohonan kredit tetapi ditolak dan namanya oleh terdakwa digunakan seolah-olah menjadi pemohon kredit.

“Sebanyak 11 debitur adalah benar terdakwa yang menandatangani seluruh perjanjian kreditnya (PK). Sementara debitur atas nama Siti Sopiah tidak ada berkasnya atau tidak dilengkapi berkasnya akan tetapi, terdapat pencairan dana dari BPR terdakwa,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didapatkan fakta yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana perbankkan yakni membuat keterangan palsu atau transaksi-transaksi laporan terkait dengan kegiatan usaha perbankan yang tidak benar atau dipalsukan.

“Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, diyakini bahwa dakwaan JPU telah terbukti karena seluruh keterangan saksi saksi pada pokoknya menerangkan apa yang didakwakan oleh Jaksa,” tandas JPU.