Dipelototi Saat Kerja, Karyawan Minimarket Tusuk Rekan Kerjanya

DepokNews– Unit Reskrim Polsek Limo telah menangkap Raviana Bin Zaenal Abidin (24). Ia dimankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menusuk korban dengan menggunakan gunting. Selasa (17/3/2020).

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus membeberkan peristiwa tersebut terjadi terjadi Indomaret Jl. Limo raya Kel. Limo Kec. Limo Kota Depok, korban Ari melototi pelaku yang saat itu sedang bekerja di lantai 1.

” Jadi korban melototi pelaku sembari menunjuk ke arah lantai 2 toko.kl Kemudian pelaku mengambil sebuah gunting di meja kasir karena dirinya merasa seperti di ajak berkelahi,”ujarnya. Kamis (19/3/2020).

Tujuan pelaku mengambil gunting Kata Firdaus yaitu untuk menjaga dirinya.
Namun saat sudah di lantai 2 kemudian korban memukul pelaku.

“namun pelaku berhasil menghindar lalu pelaku menusukkan gunting yang di bawanya ke bagian dada dan korban mengalami luka sobek di bagian dada kiri dekat ketiak karena terkena tusukan,”ungkapnnya.

Setelah itu karyawan lainnya datang untuk melerai keributan dan korbanpun langsung di bawa ke RS permata Depok untuk melakukan tindakan medis.

“atas kejadian tersebut , saksi Ferbriyandi melaporkan kejadian penusukan ke Polsek limo,”katanya.

Pelaku akhirnya diamanankan dengan barang bukti sebuah gunting bergagang warna hitam dan baju karyawan Indomaret yang robek di bagian dada kiri terdapat bercak darah.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP,”tuturnya