Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Dinyatakan P21, Berkas Tersangka Mantan Lurah Pancoran Mas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan

badge-check


					Dinyatakan P21, Berkas Tersangka Mantan Lurah Pancoran Mas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan Perbesar

DepokNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat, dengan tersangka berinisial S, di Ruang Tahap 2 Kejari Depok pada Kamis (23/09).

Tersangka S merupakan Lurah pada Pancoran Mas, Depok. Lurah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu.

Tersangka diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H. menjelaskan bahwa penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita sidangkan,” Ujar Andi Rio.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok