Dinkes Keluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19

DepokNews – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat edaran perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit (RS), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok, dan fasilitas kesehatan layanan vaksinasi Covid-19 lainnya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2021 Nomor HK.01.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Selain itu juga disampaikan hasil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksinasi Covid-19 Astra Zeneca.

“Edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor SR.02.06/II/1413/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas. Serta SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” tuturnya, Senin (14/06/21).

Novarita menuturkan, dalam surat edaran termaktub untuk sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Yaitu kelompok umur pra-lansia, mulai dari usia 50 tahun ke atas.

Selain itu, ujarnya, program vaksinasi mekanisme dua banding satu. Yakni untuk satu orang usia 18 hingga 49 tahun dapat menerima vaksin bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.

“Juga bagi penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terangnya.

Dalam hal ini, tambah Novarita, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat dilakukan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas setempat. Dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19. 

Sumber : depok.go.id