Dinkes Depok Sosialisasikan KTR Secara Virtual

DepokNews- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar webinar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan sinergisitas lintas sektor dalam mengimplementasikan penerapan Perda KTR.

“Masih adanya pelanggaran Perda KTR, maka perlu dilakukan penguatan sinergisitas dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta LSM No Tobacco Community (NoTC) yang bergerak di bidang pengendalian tembakau,” jelas Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita saat memberikan sambutan pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (12/10/20).

Dia menuturkan, saat ini masih banyak terjadi pelanggaran pada iklan rokok, promosi, dan sponsor dari produk tembakau. Untuk itu, penegakkan Perda KTR harus menjadi perhatian yang serius, selain juga demi mencegah peningkatan perokok pemula. 

“Berdasarkan survei yang dilakukan, masih ditemui perokok aktif usia 10 sampai 18 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Setda) Kota Depok, Hardiono menjelaskan, penegakan Perda KTR ini semakin diperkuat dengan revisi yang sudah dilakukan. Dikatakannya, banyak kampanye terselubung yang dilakukan oleh industri rokok dalam mempengaruhi anak-anak untuk mengkonsumsi rokok.

“Dengan revisi yang sudah dilakukan, diharapkan penerapannya semakin optimal, terutama bagi anak-anak di bawah umur,” pungkas Hardiono.(mia)