Dinkes Depok Pantau Optik Tak Berizin

DepokNews- Belum memiliki data optik atau tempat pelayanan kesehatan mata, yang belum berizin, Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), mengajak peran serta masyarakat untuk menginformasikan jika ada optik tak berizin.

Dinkes Depok pun rutin melakukan sidak ke beberapa pusat perbelanjaan, optik-optik yang melakukan pelayanan kesehatan mata tak berizin pun ditindak.

Kabid SDK Dinkes Depok Yuliandi mengatakan, kekurangan SDM menjadi kendala pihaknya dalam merazia optik tak berizin. Jika ada pengaduan masyarakat, LSM, atau suapapun, maka akan turun langsung ke lokasi.

Dari Tahun 2017 hingga 2019 baru 37 optik. Tahun 2020 Dinkes Depok masih melakukan pendataan kembali, dengan menggandeng Gapopin Depok.

“SDM kita terbatas, tapi masyarakat sekarang sangat peka dengan segala sesuatu yang tak sesuai aturan. Banyak yang mengadu, kemudian tim kami langsung ke lokasi optik,” kata Yudi sapaannya.

Sanksi yang diberikan Dinkes kepada optik nakal adalah penutupan, tidak boleh beroperasional, sampai diurus izinnya.

“Ditutup kalau ada pemeriksaan mata, kalau cuma jual kacamata biasa masih boleh,” ujarnya.

Hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Contohnya dalam pemeriksaan mata, harus dilakukan Refraksionist Optician (RO), yang juga telah memiliki izin praktek. Karena ada pelayaan penerimaan resep dokter. Sehingga pasien memeriksakan matanya kepada yang ahli, bukan main-main.

“Harus ada tenaga profesional, tempat memadai, kualitas pelayanan terjamin. Harus berkompeten orang yang memeriksakan mata pasien,” jelasnya.

Syarat-syarat pengajuan izin optik pun sangat mudah, tinggal datang ke Dinkes Depok, kemudian melengkapi beberapa persyaratan. Masa berlaku surat izin optik pun hanya lima tahun, dan kembali diperpanjang dengan syarat semula.

“Ada persyaratan ruangan, pemeriksaan, lab optik, wastafe, tong sampahnya. Teknis, namun sangat penting karena ini untuk kesehatan mata,” terang Yudi.(mia)