Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Dinkes Depok Jelaskan Kriteria Pasien Covid-19 yang Perlu Mendapatkan Perawatan di RS

badge-check


					Ilustrasi tata laksana pasien Covid-19 sesuai dengan tingkat gejalanya. (Foto: istimewa). Perbesar

Ilustrasi tata laksana pasien Covid-19 sesuai dengan tingkat gejalanya. (Foto: istimewa).

DepokNews – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyampaikan kriteria pasien Covid-19 yang perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) dan yang perlu menjalani isolasi mandiri di rumah. Pasalnya, tidak semua pasien yang terpapar Covid-19 harus dirawat di RS.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengungkapkan, berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat beberapa ketentuan penatalaksanaan pasien Covid-19. Tentunya disesuaikan dengan gejala yang dialaminya.

“Pasien Covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit sesuai dengan tingkat gejala yang dialami,” tuturnya, Jumat (09/07/21).

Novarita menjelaskan, untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Kemudian, untuk pasien positif Covid-19 gejala sakit ringan-sedang diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

“Sedangkan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh,” jelas Novarita.

Dia menambahkan, selama masa perawatan, pasien diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan pola hidup bersih dan sehat, tidak stres, istirahat cukup, serta rutin aktivitas fisik.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok