Dinilai Mengganggu Ketertiban, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Ondel-Ondel yang Dijadikan Sarana Mengamen

DepkNews – Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan ondel-ondel yang dijadikan sarana untuk mengamen akan ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada.

Penindakan terhadap ondel-ondel tersebut kata Linda lantaran keberadaan mereka dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012. Yaitu tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sebab, mereka dapat mengganggu masyarakat,” ujar Linda kemarin.

Selain itu jika ada yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

“Ini sesuai Perda Nomor 16 tahun 2012 Pasal 29. Dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen,”katanya.

Dalam Pasal 18, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.

“Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan. Termasuk pengamen ondel-ondel,” tuturnya.

Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Selain itu juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Masyarakat dapat melapor dan akan kami berikan sanksi sesuai Perda,” tandasnya.