Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Dinilai Melanggar Perda Ketertiban, Delapan PKL Didenda Rp 100.000

badge-check


					Dinilai Melanggar Perda Ketertiban, Delapan PKL Didenda Rp 100.000 Perbesar

DepokNews — Akibat melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sebanyak delapan warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/06/21).

Delapan orang yang menjalani persidangan tersebut yaitu para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan hingga memakai badan jalan, dan trotoar.

“Mereka dinilai membahayakan pengguna jalan maupun calon pembeli. Dan ada 10 pelanggar yang dikenakan tipiring,”ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Depok, Taufiqurakhman saat di konfirmasi. Kamis (17/6/2021).

Pada saat menjalani sidang kata Taufik hanya delapan yang hadir dan mengikuti sidang tersebut.

“Sidang yang dilakukan secara tertutup, delapan pelanggar dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Taufiq berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan kondusif

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok