Di Rumah Kontrakan di Limo Polisi Temukan Bahan Kimia Pembuatan Ekstasi

DepokNews–Operasi Gabungan BNNK Depok dengan Satresnarkoba Polresta, menggrebek satu rumah  di Perumahan Sawo Griya Kencana, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

Dari penggerebegan itu, diamankan seorang pemuda residivis dengan barang bukti bahan kimia diduga pembuatan ekstasi.

Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Darminto pada Senin (20/11) mengatakan pelaku FG,28, koki restoran, ditangkap setelah anggota melakukan penyamaran dan ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Pelaku tertangkap tangan menerima sebuah paket amplop kiriman dari negara Belanda diduga berisi bahan baku pembuatan narkoba jenis ekstasi.

“Setelah ada informasi yang masuk ke anggota kami, ada pengiriman dokumen asal Belanda setelah diperiksa di kantor Pos Jakarta ternyata isi 99 butir bahan baku pembuatan ekstasi dan biji ganja”katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Mabes Polri terhadap bahan baku diduga pembuatan ekstasi  mengandung ampetamin.

Pelaku diketahui pernah masuk penjara di Polsek Cilandak menjadi pengedar ganja pada tahun 2010.

Lokasi penggrebekan merupakn tempat kontrakan pelaku sudah setahun tinggal

Pelaku diancam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 (ayat 2) , 112 (ayat 2), tentang memiliki dan mengedarkan narkotik ancaman  pidana di atas 20 tahun.