Depok Zona Merah, Pemkot Depok Kembali Batasi Resepsi Pernikahan Serta Aktivitas Lainnya

DepokNews – Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarian himbauan agar kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

“Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring,”ujar Wali Kota Depok berdasarkan surat edaranya. Selasa (29/6/2021).

Selain itu Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

“Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang,”katanya.

Sementara untuk transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu dibatasi sampai pukul 22.00. Dilarang menyebarkan informasi HOAX dan provokatif , baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

“Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara
dihentikan,” pungkasnya.