Depok Laksanakan Simulisi PTMT, Berikut Aturan Pelaksanaannya

DepokNews – Kota Depok mulai melaksanakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Simulasi diadakan selama dua hari yaitu 28-29 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan persiapan PTMT di sejumlah sekolah selama 20 hari sebelum simulasi dilakukan. Selain itu, imbuhnya, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan saat melakukan PTMT pada 4 Oktober mendatang.

“Mulai dari menjaga jarak orang duduk dan berdiri atau mengantre paling sedikit 1,5 meter dan memberikan tanda pembatas jaga jarak,” jelasnya,  Selasa (28/09/21).

Selanjutnya, adanya kecukupan ruang terbuka dan saluran udara di dalam ruangan dipastikan memiliki sirkulasi yang baik. Lalu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTMT atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya dengan menandatangani surat pernyataan.

“Satuan pendidikan harus menyelenggarakan sekolah atau belajar daring bagi siswa yang tidak diizinkan atau tidak dapat belajar tatap muka,” ungkapnya.

Sekolah juga wajib melaporkan kebijakan PTMT pada laman http://sekolah.data/kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/kebijakan/kabkota. Termasuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi PTMT pada laman  http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/.

“Jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan jumlah siswa maksimal 20 siswa per kelas. Untuk PAUD paling banyak 10 siswa per kelas,” katanya.

Dia menambahkan, PTMT dilaksanakan hanya dua hari per minggu dengan durasi maksimal dua jam per pertemuan. Siswa diwajibkan memakai masker bedah dua lapis atau masker bedah satu lapis dan masker kain, serta menerapkan etika batuk/bersin.

“Lalu, memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang terkait penerapan protokol kesehatan. Terakhir, menggunakan alat belajar pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan belajar,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id