DAYA DUKUNG ZAKAT DALAM IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOAL’S

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf) (https://baznas.go.id/zakat).

Penghimpunan zakat di Indonesia saat ini dikelola oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dengan dibantu oleh LAZ (Lembaga Amil Zakat). Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (Perbaznas RI No.3 tahun 2019).

SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOAL’S

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya (http://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs).

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terdiri dari 17 tujuan dengan 169 indikator yang terukur dan yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030.

Secara lengkap 17 tujuan dari TPB ini adalah sebagai berikut :

Tujuan 1 – Tanpa kemiskinan (No poverty). Pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat.

Tujuan 2 – Tanpa kelaparan (Zero hunger). Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan.

Tujuan 3 – Kehidupan sehat dan sejahtera (Good health and well-being). Menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia.

Tujuan 4 – Pendidikan berkualitas (Quality education). Memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang 

Tujuan 5 – Air bersih dan sanitasi layak (Clean water and sanitation). Menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua.

Tujuan 6 – Kesetaraan gender (Gender equality). Dengan kata lain mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan.

Tujuan 7 – Energi bersih dan terjangkau (Affordable and clean energy). Memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua.

Tujuan 8 – Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (Decent work and economic growth). Mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua.

Tujuan 9 – Industri, inovasi dan infrastruktur (Industry, innovation, and infrastructure). Membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan dan mendorong inovasi.

Tujuan 10 – Berkurangnya kesenjangan (Reduced inequalities). Mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara.

Tujuan 11 – Kota dan komunitas berkelanjutan (Sustainable cities and communities). Membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan.

Tujuan 12 – Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (Responsible consumption and production). Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.

Tujuan 13 – Penanganan perubahan iklim (Climate action). Mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya.

Tujuan 14 – Ekosistem laut (Life below water). Pelindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Tujuan 15 – Ekosistem daratan (Life on land). Mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati.

Tujuan 16 – Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh (Peace, justice, and strong institutions). Mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif.

Tujuan 17 – Kemitraan untuk mencapai tujuan (Partnerships for the goals).

KESELARASAN ZAKAT DAN SDG’s

Menurut UNDP, Zakat sangat selaras dengan SDGs, termasuk tanpa kemiskinan (SDG 1), tanpa kelaparan (SDG 2), pengurangan kesenjangan (SDG 10) dan lainnya. Berkolaborasi dengan para donatur dan pengelola zakat mencerminkan semangat kemitraan untuk mencapai tujuan (SDG 17) (https://www.undp.org/blogs/zakat-sdgs).

Sementara itu, penyaluran zakat diatur kepada 8 golongan asnaf (penerima zakat) antara lain : Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi sabilillah dan Ibnu Sabil. Jika dilihat kedelapan asnaf tersebut, maka asnaf fakir dan miskin sangat sesuai dengan SDG’s antara lain kelaparan, kemiskinan, kesenjangan dan lain-lain. Disinilah terlihat keselarasan antara zakat dan SDG’s.

Beberapa contoh pendayagunaan dana zakat yang selaras dengan SDG’s antara lain :

  1. Bantuan ekonomi untuk masyarakat terdampak Covid-19. Beberapa lembaga zakat menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa paket uang tunai dan sembako. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak covid-19 terhadap ekonomi terhadap masyarakat. Kegiatan ini sangat cocok dan dapat memenuhi SDG’s nomor 2 yakni mengurangi kelaparan.
  2. Bantuan pengobatan dan santuan iuran BPJS bagi masyarakat miskin, yang tidak bekerja ataupun para pekerja non-formal. Kegiatan ini juga sesuai dengan SDG’s nomor 3 yakni Kehidupan yang sehat dan sejahtera.
  • Pendampingan usaha bagi pengusaha mikro, baik modal maupun manajemen. Kegiatan ini sesuai dengan SDG’s nomor 1 yakni Tanpa kemiskinan dan SDG’s nomor 8 yakni Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
  • Pembuatan sumur-sumur air di wilayah yang kekurangan air. Kegiatan ini sesuai dengan SDG’s nomor 5, yakni penyediaan Air bersih dan sanitasi layak.
  • Pendirian SMA Terbuka atau bantuan operasional untuk sekolah ataupun guru agar semua anak bisa sekolah. Kegiatan ini sesuai dengan SDG’s nomor 4, yakni penyediaan Pendidikan yang berkualitas.
  • Program Drop Box minyak jelantah, untuk mencegah pencemaran tanah dan air di darat. Kegiatan ini sesuai dengan SDG’s nomor 15 yakni Ekosistem daratan.
  • Program listrik masuk desa dengan memanfaatkan potensi energi setempat, misal pembangkit listrik tenaga air. Kegiatan ini sesuai dengan SDG’s nomor Energi bersih dan terjangkau.

DAYA DUKUNG ZAKAT

Potensi zakat di Indonesia sangat luar biasa, mencapai Rp233 trilyun. Namun realisasi pengumpulan dana zakat baru mencapai 3% atau sebesar Rp8 trilyun. Nilai yang sangat besar pastinya, sehingga memotivasi semua unsur masyarakat untuk terus mengembangkan potensi ini menjadi hal-hal yang sangat bermanfaat. Menurut Baznas, bahwa pada tahun 2018 potensi zakat di Indonesia mencapai 233 Triliun rupiah atau mencapai 3 persen dari PDB Indonesia. Namun pengumpulan zakat baru mencapai 8,2 Triliun rupiah atau sebanding 3.4 persen dari potensi pengumpulan zakat secara nasional (Outlook Zakat Indonesia 2020, Baznas).

Dengan potensi yang sedemikian, maka zakat dapat menjadi salah satu cara untuk mendukung implementasi SDG’s di Indonesia. 17 tujuan SDG’s pastinya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, dan salah satunya dapat didukung oleh pendayagunaan zakat.

Daya dukung zakat untuk implementasi SDG’s antara lain dukungan potensi dana zakat, manajemen pengelolaan zakat di Indonesia yang semakin baik dan jumlah lembaga pengelola zakat di Indonesia yang semakin meluas. Menurut data Baznas, saat ini terdapat 500 unit Baznas tingkat kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia dan 34 Baznas tingkat Provinsi, dengan total penghimpunan mencapai Rp3.9 trilyun. nilai ini masih belum termasuk OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dalam pembinaan Baznas senilai Rp552 juta. Sementara penghimpunan zakat oleh LAZ mencapai Rp3.6 trilyun (Outlook Zakat Indonesia, Baznas, 2019). LAZ sendiri saat ini terhimpun dalam organisasi Forum Zakat (FOZ), yang saat ini sudah mencapai 175 lembaga (Data FOZ, 2021).

PENUTUP

Kita semua berharap pengelolaan zakat di Indonesia perlu terus ditingkatkan terutama untuk mengisi gap potensi yang masih belum tergarap. Pengumpulan zakat yang baru mencapai 3.4% menjadi tugas bersama untuk pencapaiannya. Sinergi pemerintah dalam hal ini Baznas dan LAZ perlu terus ditingkatkan, karena masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Apalagi porsi pengumpulan zakat oleh LAZ mencapai 44% dari keseluruhan pengumpulan zakat nasional. dan bisa jadi masih ada kelembagaan lain yang turut serta mengumpulkan zakat secara tradisional seperti melalui masjid dan lembaga keagamaan lainnya.

Tugas lain yang tidak kalah penting adalah meningkatkan daya dukung zakat terhadap implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Lembaga zakat harus mulai concern terhadap wacana global yang berkembang saat ini, terutama sumber daya manusia yang ada didalam lembaga zakat.

Pada akhirnya, kita semua menyadari bahwa dimensi zakat melebihi kebutuhan-kebutuhan material sebagaimana ditunjukkan didalam SDG’s. Pendayagunaan Zakat juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan spiritual yakni kedekatan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa. Zakat diharapkan tidak sekedar mengurangi kemiskinan material tapi juga kemiskinan spiritual. Dengan dimensi spiritual ini, maka tidak salah jika semua lembaga zakat bersinergi dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Fastabiqul khairat.

Sunarto Zulkifli. Penulis adalah praktisi zakat di LAZ Zakat Sukses (www.zakatsukses.org), juga sebagai dosen di SEBI. Saat ini juga mahasiswa S3 Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan di University of IPB