Datangi Mako Brimob di Depok, Fadli Zon Jenguk Kondisi Al Khaththah

DepokNews- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dia datang bersama anggota Komisi III DPR RI yaitu Nasir Jamil (PKS), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunte (Demokrat) dan Muhammad Syafii (Gerindra). Kedatangan mereka untuk melihat kondisi Al Khaththah yang sudah ditahan sejak dua pekan lebih.

Kedatangan mereka dilakukan untuk mengetahui kepastian dan kondisi Al Khaththath. Pasalnya, kemarin Komisi III DPR sempat kedatangan pengacara dan ulama menyampaikan yang menyampaikan keprihatinan terkait penahanan dan penangkapan koordinator aksi 313 itu.

“Mereka ini menyampaikan bahwa sudah lebih dari dua minggu dan tidak ada kejelasan statusnya, kemudian sulit ditemui bahkan di hari-hari pertamanya,” kata Fadli Zon, Selasa (18/4).

Bahkan kata dia jatah makan Al Khaththath pun dikurangi. Dia hanya diberi makan dua kali sehari. Alasannya karena anggarannya dikurangi.

“Kami datang kesini untuk melihat langsung keadaannya. Kami tadi sudah berbicara langsung dengan dia
Ditemani oleh penyidik, karena bukan tahanan Brimob tapi dititipkan disini dari Polda,” ungkapnya.

Dirinya sempat bertanya kepada Al Khaththath soal apa yang terjadi. Kemudian berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan ini sudah memasuki hari ke 18. Namun dia baru diperiksa satu kali.

“Pemeriksaannya terkait rencana aksi 313. Dia mengatakan tidak ada sedikit pun rencana mau makar,” tandasnya.

Diungkapkan bahwa Al Khaththath ketika itu sudah berkomunikasi dengan Menkopolhukam soal demonstrasi yang dilakukan di depan istana Presiden. Sehingga tudahan makar itu menurut Fadli Zon tidak mempunyai dasar yang kuat. Para ulama juga meminta agar Al Khathat segera dibebaskan karna tak mendasar.

“Komnas Ham juga menyampaikan ini tidak mempunyai dasar, jangan sampai menyalahi hak asasi manusia apalagi terkait masalah pilkada,” ungkapnya.

Disebutkan Fadli Zon bahwa ini merupakan bentuk pengawasan dari DPR supaya tidak ada abuse of power. Terutama soal bisa menahan orang seenaknya tanpa tuduhan yang jelas, tanpa dasar yang jelas.

“Kita ini di negara demokrasi, di era reformasi termasuk aparat keamanan untuk menahan seseorang tanpa dasar yang kuat. Kami tegas kan tidak boleh hukum itu jadi alat politik,” pungkasnya.(mia)