Dapat Aduan Masyarakat Terkait Pungli Pengurusan PTSL, Hamzah: Kami Akan Lapor Ke Ombudsman

DepokNews – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkait biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah.

Bahkan politisi Gerindra ini menuding pungli yang dilakukan oleh oknum petugas dilakukan di sejumlah kelurahan. Hal tersebut diketahui setelah dirinya mendapat pengaduan langsung dari masyarakat.

“Beberapa masyarakat adanya pungutan mengurus sertifikat melalui program PTSL. Ada yang dipungut Rp.600.000, 2.500.000, bahkan ada yang mencapai Rp.4.000.000,” kata Hamzah. Rabu (6/10/2021).

Ia menjelaskan SKB Tiga Menteri telah terang menjelaskan bahwa masyarakat yang mengurus sertifikat program PTSL yaitu gratis. Meski demikian kata dia ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, dibenarkan memungut biaya sebesar Rp.150.000.

“Kesepakatannya antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, untuk biaya administrasi, foto copy dan materai itu hanya Rp.150.000.”

“Ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli melebihi kesepakatan. Parahnya lagi, sudah bayar mahal sertipikatnya tak kunjung jadi, ada yang dari 2018, 2019 dan 2020 (belum selesai),” ujarnya.

Ia menegaskan jika masih ditemukan pungli dalam pengurusan program PTSL, maka pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Kalau ini masih terus berkelanjutan, maka kami akan melaporkan ke Ombudsman, terkait keberatan warga Depok terhadap beban biaya PTSL yang sejatinya dicanangkan oleh pemerintah pusat gratis, tapi ternyata di Depok tidak seperti itu,” pungkasnya.