Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Gaji Guru Honorer Swasta

DepokNews- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer, khususnya yang ada di sekolah swasta.

Hal tersebut diungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, dengan ketentuan, mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.  

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin menuturkan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS.

“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,” kata Thamrin, (22/9).

Selain itu juga, mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” tutupnya.(mia)