Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Gaji Guru Honorer Swasta

badge-check


					(Foto: M Tamrin Kadisdik Tengah Diwawancara sejumlah awak Media Terkait Kesehatan Siswa dan Siswi) Perbesar

(Foto: M Tamrin Kadisdik Tengah Diwawancara sejumlah awak Media Terkait Kesehatan Siswa dan Siswi)

DepokNews- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer, khususnya yang ada di sekolah swasta.

Hal tersebut diungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, dengan ketentuan, mereka yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.  

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin menuturkan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS.

“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,” kata Thamrin, (22/9).

Selain itu juga, mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok