Dana Bansos Dipotong Oknum Pengurus Lingkungan, Camat Beji Lakukan Pertemuan dan Minta Dana Segera Dikembalikan

DepokNews – Pihak Kecamatan Beji turun langsung melakukan penelusuran terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di wilayahnya. Langkah kongkret pun diambil dengan meminta pengurus lingkungan setempat untuk mengembalikan dana yang telah dihimpun.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Beji, Hendar Fradesa mengatakan, pihaknya menyayangkan atas peristiwa tesebut. Pertemuan langung digelar dengan pihak terkait agar segera terselesaikan. 

“Saya langsung berkoordinasi dengan Lurah Beji agar bertemu dengan pengurus lingkungan di RW 05. Telah disepakati dana akan dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 28-29 Juli 2021,” ucapnya, Kamis (29/07/21).

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengurus RT/RW terkait aturan Bansos. Salah satu aturannya yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan dengan alasan apapun. 

“Terkait ambulans, itu mobil hibah dari salah seorang warga dan memang dalam keadaan kurang baik sehingga perlu perbaikan. Namun, kebijakan untuk melakukan pemotongan dana bansos tidak boleh dengan alasan apapun,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ucapnya, dana yang dipotong dari para KPM masih utuh dan belum digunakan. Uang tersebut pun akan segera dikembalikan. 

“Berkaca dari beberapa kasus yang pernah terjadi, kami mengingatkan kepada siapapun yang terlibat dalam pendistribusian Bansos,  harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kami menghimbau untuk tidak ada pemotongan atau pengurangan nilai Bansos dengan alasan apapun,” ungkapnya. 

Terakhir dirinya berharap, ke depan pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian dapat melalukan tindakan pencegahan.  Dengan begitu, tidak terjadi lagi kejadian serupa.

“Dalam penyaluran Bansos, kami pihak kecamatan dan kelurahan sama sekali tidak terlibat. Menurut  kami seharusnya bantuan tersebut diantar langsung ke KPM untuk menghindari peluang terjadinya pemotongan dan kerumunan saat PPKM Darurat.  Penyalur bisa door to door ke rumah warga sedangkan pengurus lingkungan hanya menunjukkan  rumah KPM,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id