Ciptakan Tranparansi Dalam Hal Pajak, Pemkot Depok Launching Alat Perekam Data Transaksi Online

DepokNews–Dalam rangka kontrol terhadap pelaksanaan pajak, Pemerintah Kota Depok melaunching Implementasi Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Online yang berlangsung di Rumah Makan Simpang Raya Jl. Margonda Raya No.264 Kota Depok. Kamis (16/1/2020).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan alat perekam data transaksi online ini merupakan salah satu upaya menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak atau wajib pajak. Selain itu dengan adanya alat ini target kenaikan pajak akan meningkat.

“Supaya tidak ada kecurigaan antara penerima pajak dan wajib pajak maka digunakan alat ini. Dan alat ini juga akan menaikan target pajak dan juga PAD akan bertambah,”ujar Idris.

Dijelaskan Idris saat ini alat yang sudah ada sebanyak 50 yang dibagi ke sektor parkir 20 dan restoran sebanyak 30 .

” Alat yang dipakai saat ini dari csr BJB sifatnya sewa pakai selama 3 tahun,”katanya.

Dikatakan Idris dampak pemakaian alat tersebut terjadi peningkatan pajak dari Rp 800 M sampai Rp 1,3 triliun. Kenaikan tersebut kata Idris sangat signifikan.

” Lebih kurang Rp 300 Miliar kenaikan, Itu baru 50 alat, bagaimana kalau 200. Berarti target pajak dan PAD bisa bertambah, kita kalikan aja, kita hitung untuk target pajak dan wajib,”katanya.

Selain itu alat untuk efektivitas pembayaran pajak yang dilaunching hari ini sudah dibuat ketentuan atau aturan. Sehingga menjadi keharusan bagi para wajib pajak.

“Karena ini sudah diatur yah harus disediakan oleh wajib pajak. Sebenarnya tidak hanya penyediaa alat, tapi kesadaran wajib pajak itu lebih penting. Kalau kesadaran tinggi, bisa aja wajib pajak beli sendiri dan dan disumbangkan ke pemerintah ,untuk tranparansi tadi,”ujarnya.

Selanjutnya selain sektor parkir dan restoran kedepan alat ini akan diarahkan ke semua sektor seperti hotel, parkir dan air tanah.

” Semua akan diarahkan ke sana nanti. Bisa saja pelaku usaha memiliki alat ini basalkan konekan ke kita. Untuk target penambahan alat. Restoran butuh 500 alat, itu target KPK dari 50 dari jumlah restoran yang ada di Kota Depok,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana mengatakan alat perekam data transaksi elektronik berbasis online di Kota Depok merupakan tranparansi Pemkot dalam mengelola pajak.

“Disamping itu, aplikasi ini juga akan mempermudah kontrol Wajib Pajak, karena kita cuma punya petugas 13 orang yang mengawasi 11 Kecamatan,” kata Nina.

Nina menyampaikan, program ini juga sebagai langkah untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat kepada Pemerintah dalam mengelola pajak.

“Makanya kita dengan sistem ini, kita bisa termonitor, dan juga memudahkan petugas kita, tidak ada fitnah untuk petugas kita,” katanya.

Dengan adanya sistem ini, dikatakan Nina Wajib Pajak (WP) sangat terbantu. Pasalnya mereka (restoran) tidak lagi susah untuk menghitung omsetnya per bulan.

“Terus juga solusi untuk memudahkan para wajib pajak itu, mereka juga tidak perlu menghitung setiap bulan omsetnya berapa, langsung kita melaporkan,” katanya.