Cegah Virus Corona, Rutan Kelas I Depok Bebaskan 295 Napi Secara Bersyarat

DepokNews- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat membebaskan sebanyak 295 narapidana secara bersyarat.

“Hari ini ada enam orang narapidana yang akan menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya ada dua orang yang kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat. Jadi total pada hari ini ada delapan orang. Mereka juga akan mendapatkan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” kata
Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi.

Dedy menjelaskan, ratusan narapidana yang mendapatkan asimilasi itu sesuai tindak lanjut surat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Isinya mengenai syarat pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona.

Tindak lanjut dari program pusat yang saat ini tengah mendata dan akan mengeluarkan sekira 30.000 narapidana di Indonesia.

“Rencana pengeluaran narapidana itu akan dilakukan terhitung sejak 1-7 April 2020,” jelas dia.

Kemudian dicantumkan juga dalam SK Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.(mia)