Cegah Penyimpangan Sosial, Depok Siap Terbitkan Perwal

DepokNews–Menyikapi isu menjamurnya lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT), Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan siap mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menanggulangi penyimpangan sosial tersebut. Perwal merupakan langkah yang cukup efektif sebagai regulasi dari pencegahan penyimpangan sosial mengenai LGBT.

“Namun dalam membuat peraturan baik Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal harus ada sandaran dan dasar hukum dari pemerintah pusat. Karena pemerintah di daerah harus memiliki sikap yang sama dengan pemerintah pusat,” jelas Mohammad Idris kepada depok.go.id usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Depok, belum lama ini.

Dikatakanya, jika regulasi sudah jelas maka pihaknya akan membuat Perwal mengenai penyimpangan sosial LGBT. Jika berbentuk Perda hal itu akan dapat digugat karena hingga kini tidak ada dasar hukumnya di pemerintah pusat dan bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

”Ini yang menjadi masalah, membuat Perda pasti ada anggarannya. Jika ada gugatan tentu akan jadi sia-sia. Untuk itu, pemerintah dan legislatif akan mencari sandaran hukumnya seperti apa. Minimal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa menjadi dasar Perda secara khusus terkait LGBT,” katanya.

Mohammad Idris menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan mengenai penyimpangan sosial tersebut. Menurutnya, pihaknya belum memiliki data valid. Kemudian, untuk informasi yang berkembangan belakangan ini bukanlah data tentang LGBT, namun data tentang penderita HIV/AIDS.

”Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki data LGBT yang valid. Informasi yang berkembang itu adalah penderita HIV/AIDS yang merujuk ke RSUD dan lapor ke Dinkes. Mereka tidak mau dibuka datanya dan minta dirujuk ke rumah sakit di Jakarta dan daerah lain. Penderita AIDS belum tentu LGBT,” tandasnya.

sumber; depok.go.id