Cegah Penyebaran Corona, Walikota Depok Larang Acara Keagamaan Masal, Termasuk Sholat Jumat

DepokNews–Tim Percepatan COVID-19 Kota Depok dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok (Forkopimda),dan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya membuat pernyataan bersama.

Dalam pernyataan yang disampaikan langsung Wali Kota Depok, Muhammad Idris tersebut yaitu menyampaikan :
COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian
cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

“Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik),” ujar Idris saat membacakan pernyataan bersama di Lantai 5 Balai Kota Depok. Jumat (20/3/2020).

Dengan memperhatikan point 1dan point 2 dengan ini bersepakat melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di
Gereja dan sejenisnya.

“Serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing,”ujarnya.

Larangan lanjut Idris berlaku mulai tanggal 20 Mare- 4 April 2020.
Demkian Pernyataan Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok.