Camat Lurah Dibekali Informasi Perizinan Pembukaan Lapak Hewan Kurban

DepokNews- Camat dan lurah di Kota Depok memiliki peranan yang penting dalam menyukseskan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Coronavirus (Covid-19). Peran tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, camat mengeluarkan izin penjualan hewan kurban beserta lokasi pemotongannya. Lalu, untuk lurah melakukan pemetaan wilayah untuk penjualan dan pemotongan hewan kurban.

“Izin penjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat berdasarkan rekomendasi lurah setempat,” ujarnya, usai Sosialisasi Penyelenggaraan Hewan Kurban di kantor Kecamatan Cimanggis, Rabu (01/07/20), seperti dikutip portal berita resmi Pemkot Depok.

Diah menuturkan, camat dan lurah juga harus melakukan sosialisasi kepada RW setempat dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan kurban. Selain juga memperhatikan tiga aspek pemenuhan pelaksanaan kurban.

“Meliputi aspek kesehatan manusia, kesehatan dan kesejahteraan hewan, dan sanitasi kandang serta lingkungan harus diperhatikan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Cimanggis, Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya siap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kurban. Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada lurah untuk melakukan sosialisasi kepada RW dan DKM setempat untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kurban.

“Kami akan terus mengimbau kepada masyarakat, panitia, dan pedagang hewan kurban untuk berkoordinasi dengan lingkungan sekitar, karena dasar pemberian izin dari lingkungan setempat,” tandasnya.(mia)