Buruh Ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Sabu

DepokNews–Anggota Polsek Beji memergoki seorang pekerja buruh yang tengah membawa satu paket sabu pada Jumat (15/9).

Kapolsek Beji Komisaris Polisi Yenny Anggreni Sihombing, kepada wartawan mengatakan pelaku S alias Tom,47,buruh, warga Jakarta Utara, berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beji,  Iptu Sutyasno saat sedang melakukam observasi wilayah.

Berdasarkan kecurigaan anggota terhadap gerak-gerik pelaku depan Gedung Art Center UI, petugas mencoba mendekati pelaku tiba-tiba Tom membuang bungkus rokok ke dalam selokan.

Setelah petugas meminta pelaku mengambil bungkus rokok tersebut setelah dibuka isinya ada dua plastik klip berisi bubuk kristal diduga sabu.

Pelaku tidak bisa mengelah setelah membuka bungkus rokok isinya ternyata ada dua plastik klip isi sabu.

“Sama anggota kita langsung diamankan barang bukti diduga sabu sama pelaku ke Polsek Beji untuk penyelidikan lebih lanjut”katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan plastik klip bening isi serbuk kristal diduga sabu berat bruto 17,44 gram atau setara senilai Rp. 25 juta disita petugas dari tangan pelaku rencana akan diedarkan kembali.

Dari hasil keterangan pelaku berencana menjual sabu ukuran paket hemat seharga Rp.400 ribu.

Pelaku memperoleh sabu dari kenalan berinisial S dari Jakarta.

Berjualan sabu pelaku juga mengaku baru sekali mengedarkan.

“Keuntungan digunakam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”tambahnya.

Sementara itu sebagai Kapolsek dalam menekan peredaran narkoba Kompol Yenny akan melakukan blusukan ke sekolah-sekolah dan masyarakat langsujg memberikan penyuluhan narkoba.

“Untuk pertama kita akan mendatangi sekolah-sekolah dengan memberikan penyuluhan bahaya narkoba. Sekaligus memberikan pesan kamtibmas menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,”paparnya.

“Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenaka Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentg Narkotika ancaman pidana diatas 10 tahun.”