Bulan Ramadan, Miras Kembali Disita Satpol PP di Depok

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, kembali menyita ratusan minuman keras (miras), dari berbagai toko kelontong di beberapa wilayah. Selama bulan Ramadhan hingga nanti Satpol PP berkomitmen memberantas minuman yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Minuman keras tersebut kami ambil dari beberapa wilayah, antara lain di Jalan Lucky Abadi Cimanggis, Jalan Kali Licin Pancoran Mas dan di wilayah Sukmajaya,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto beberapa waktu lalu.

Dirinya memaparkan minuman keras yang berhasil disita antara lain intisari sebanyak 175 botol, anggur putih dua botol, anggur merah 4 botol, bir prost sebanyak 11 botol, kolesom sebanyak 18 botol, vodkamix satu botol, kemudian ada 61 botol ditemukan di sebuah toko di depan asrama Brimob sebanyak 61 botol sehingga total ada 302 botol dari tiga tempat,” paparnya.

Sebelumnya pada Minggu (27/5) empat bangunan lapo tuak atau lapo dibongkar petugas Satpol PP Pamong Praja yang berada di pinggir jalan Raya Bogor Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos. Bangunan tersebut diduga menjual minuman-minuman keras.

Salah satu warga Cimanggis Komariah (45) mengatakan keberadaan toko yang menjual minuman keras meresahkan masyarakat. Dirinya berharap agar tidak ada lagi toko yang menjual minuman keras.

“Kalau bisa tidak ada lagi, jika masih ada ditutup saja. Apalagi ini bulan suci Ramadhan, diharapkan semua yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ucapnya

Yayan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyentuh minuman keras.

“Para orangtua juga diminta mengawasi anak-anak nya yang sudah menginjak remaja, agar tidak terjerumus ke dalam penyakit masyarakat seperti ini,” tandasnya.(mia)