Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

DepokNews–Direktur Utama (Dirut) Koperasi Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri, dituntut penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (23/11).

Sidang tuntutan kasus koperasi pandawa di gelar di ruang Garuda PN Depok, dipimpin oleh Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati, YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta sebagai Hakim Anggota.

“Terdakwa Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar, karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. Semua aset Nuryanto disita untuk negara,” demikian dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri Depok di PN Depok.

Musliha (39), salah satu korban yang hadir di persidangan merasa keberatan tuntutan 14 tahun tersebut. Dia bersama temannya sesama korban Koperasi Pandawa dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengharapkan Nuryanto di hukum seumur hidup.

“Kami pingin dia di hukum seumur hidup. Dan uang kami dikembalikan,” tutur Musliha kepada wartawan dilokasi.

Pada Kasus Koperasi Pandawa ada sebanyak 27 tersangka, 5 diantaranya adalah wanita.

Ke 27 tersangka dibagi kedalam 5 berkas perkara dan menempatkan Nuryanto dengan berkas perkara terpisah. Sebanyak 26 terdakwa lainnya adalah para Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa.