Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

badge-check


					Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara Perbesar

DepokNews–Direktur Utama (Dirut) Koperasi Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri, dituntut penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (23/11).

Sidang tuntutan kasus koperasi pandawa di gelar di ruang Garuda PN Depok, dipimpin oleh Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati, YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta sebagai Hakim Anggota.

“Terdakwa Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar, karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. Semua aset Nuryanto disita untuk negara,” demikian dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri Depok di PN Depok.

Musliha (39), salah satu korban yang hadir di persidangan merasa keberatan tuntutan 14 tahun tersebut. Dia bersama temannya sesama korban Koperasi Pandawa dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengharapkan Nuryanto di hukum seumur hidup.

“Kami pingin dia di hukum seumur hidup. Dan uang kami dikembalikan,” tutur Musliha kepada wartawan dilokasi.

Pada Kasus Koperasi Pandawa ada sebanyak 27 tersangka, 5 diantaranya adalah wanita.

Ke 27 tersangka dibagi kedalam 5 berkas perkara dan menempatkan Nuryanto dengan berkas perkara terpisah. Sebanyak 26 terdakwa lainnya adalah para Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok