Bos First Travel Dijebloskan ke Rutan Cilodong Depok

DepokNews- Lima tersangka kasus penipuan biro perjalanan umrah, First Travel tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis malam (7/12),  pukul 21.30.
Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman mengatakan, tiga diantara kelima orang tersebut adalah ketiga Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Mereka tiba diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
Kelima tersangka ini pun dibawa ke blok khusus yang memang disiapkan untuk para tahanan. Untuk laki-laki dibawa ke Blok B, sedangka yang perempuan dibawa ke blok khusus perempuan.
“Semua sama, tidak ada yang dibeda-bedakan,” terang Sohibur, Jumat (8/12).
Sementara itu, Koordinator pada Kejaksaan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, Heri Jerman mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan. Ada 870 item yang terdiri dari barang bergerak maupun dokumen. Baju dan gaun ada 774 kain, kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, mobil 11 unit, rumah tinggal 3 unit, apartemen 1 unit, gedung kantor 1 unit, dan uang yang diserahkan ke rekening kejaksaan sebagai titipan Rp 1 miliar lebih.
“Itu yang menjdi objek penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.
Sambil menunggu pelimpahan penahanan ke Pengadilan Negeri, jaksa punya waktu 20 hari dan akan diperpanjang 30 hari.
“Tim JPU saya yang ditunjuk dari Kejagung 4 orang saya ketua timnya dan dibantu 4 dari Kejari Depok.” Tutupnya.(mia)