BNN Depok Amankan Ganja yang Dikendalikan Napi Lapas Cianjur

DepokNews- Sebanyak 3,1 kilogram ganja yang diduga dikendalikan Warga Binaan Lapas Cianjur, berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, di depan terminal Depok yang disimpan di dalam kantong kresek hitam.


Menurut Kepala BNN Kota Depok, M Rusli Lubis kronologi kejadian berawal pada hari, Rabu (5/12) sekitar pukul 23.00, tepat di depan Terminal Depok, Jalan Margonda Raya. Saat itu BNN Kota Depok sempat mencurigai seorang laki-laki warga Kota Bekasi, berinisial AJ (22). Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa tiga paket besar yang berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat brutto seberat 3,1 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepada tersangka AJ, yang bersangkutan mengaku berangkat dari kota Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB lewat Kota Bogor dengan menggunakan kendaraan umum dengan tujuan untuk mengambil ganja di daerah kota Depok atas arahan dari seorang Warga Binaan di Lapas Cianjur yang berinisial MA. 

Setelah sampai di Kota Depok, sekitar pukul 22.00, AJ diarahkan oleh MA agar menuju Sekolah Dasar Sugu Tamu. Setelah sampai, kemudian AJ dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil ganja dibelakang Sekolah Dasar tersebut.  Lalu yang bersangkutan kembali menuju terminal kota Depok dan selanjutnya ditangkap oleh tim pemberantasan BNN Kota Depok dengan barang bukti narkotika berupa daun ganja kering. 


“Tersangka AJ menigakui, sudah dua kali mengambil narkotika jenis Ganja di Kota Depok dengan imbalan satu ons ganja dari setiap satu kilogram ganja yang berhasil dikirim dan akan membawa paket ganja tersebut ke daerah Bekasi untuk diberikan kepada tangan selanjutnya, sedangkan perihal lokasi dan waktu, AJ menunggu arahan dari MA” kata MR Lubis.

Upaya melakukan pengembangan, BNN Kota Depok akan melakukan koordinasi dengan BNN Kabupaten Cianjur untuk mengungkap jaringan pengedar yang melibatkan Warga Binaan Lapas Cianjur.  Sementara tersangka AJ diduga merupakan jaringan pengedar narkotika yang masuk melalui wilayah kota Depok. Dan terhadap yang bersangkutan akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.(mia)