BKPSDM Tidak Sendiri Dalam Melakukan Rotasi Mutasi Pejabat

DepokNews- Dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkot Depok, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan proses panjang.

Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri mengatakan, koordinasi pun dilakukan pihaknya dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sejumlah pertimbangan dan penilaian dilakukan sebelum akhirnya rotasi dan mutasi diputuskan. 

“Artinya, kami tidak sendirian memutuskan. Karena ada masukan dari Baperjakat serta Komisi ASN yang mengawasi kami dalam melakukan rotasi dan mutasi ini,” kata Supian belum lama ini. 

Kendati rotasi dan mutasi adalah hak prerogatif pemimpin daerah, kata dia, bukan berarti Wali Kota sewenang-wenang mengambil keputusan. 

Selain merujuk pada penilaian baku yang sudah ditentukan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan yang baik sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima dengan baik dan roda pemerintahan berjalan lancar sesuai landasannya. 

“Wali Kota tidak bisa sewenang-wenang (memutuskan) karena ada yang mengawal, yaitu Komisi ASN. Walaupun itu otoritas kepala daerah, tetap diawasi dan tentunya ada syarat normatif yang harus dipenuhi ketika memutuskan dilakukan mutasi dan rotasi. Kami tentu profesional memutuskan berdasarkan kinerja ASN yang bersangkutan,” tandasnya.(mia)