BKPSDM Akan Kenakan ke ASN Yang Bolos

DepokNews–Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Depok yang ketahuan tidak hadir atau bolos pada hari pertama masuk usai hari raya Idul Fitri bisa dikenai sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu persatu kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja pasca libur lebaran.

“Sebelumnya, kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran”katanya.

Dia mengatakan, libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang, 11 hari.

Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan.

Menurutnya, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dan yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan juga akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di hari pertama kerja paska hari Raya Idul Fitri Walikota Depok Mohammad Idris menerima laporan dari jajarannya kalau masih ada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Depok belum masuk alias bolos.

“Hari ini mungkin ada yang tidak bisa masuk pada hari pertama kerja, meskipun jumlahnya tidak banyak tapi kami inginkan sebisa mungkin harus ada laporan kepada atasannya masing-masing. Jangan sampai tidak ada kabar apapun,” ujarnya.

Idris mengatakan, menurut laporan beberapa orang Aparatur Sipil Negara tidak masuk karena beberapa alasan yakni tiket pesawat yang baru didapat di awal hari pertama kerja, orangtua di kampung halaman yang tengah sakit, dan sebagainya.

Selain itu, Idris juga mengimbau kepada segenap ASN agar menjadikan momentum ini sebagai ajang saling bermaafan.