BKD Depok Perpanjang Masa Pembayaran PBB P-2

DepokNews–Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sampai tanggal 30 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan meski demikian, setiap Wajib Pajak (WP) diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 30 September,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (13/08/20).

Sebagai upaya jemput bola, kata Reza, jika diperlukan, jelang jatuh tempo pihaknya akan membuka tenda pembayaran. Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia,” terangnya.

Adapun, lanjutnya, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp 265.000.000.000. Sedangkan untuk realisasinya hingga kemarin (12/08) mencapai Rp 125.532.534.030. Kemudian untuk Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) targetnya Rp 328.000.000.000 dan realisasinya Rp 171.880.351.117.

“Kami optimistis target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutupnya.