BKD Depok Jemput Bola Pungut Pajak Bumi dan Bangunan

DepokNews- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengingatkan pemilik tanah dan bangunan, untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus.

Pasalnya, setelah tanggal tersebut, BKD akan melakukan penagihan aktif dengan denda yang harus dibayar.

Nina mengatakan, bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif.

“Jatuh tempo bayar PBB adalah 31 Agustus,” kata Nina.

Sebagai upaya jemput bola, kata Nina, menjelang jatuh tempo pihaknya akan membuka tenda pembayaran. Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

“Kami juga berupaya menambah channel pembayaran dengan melibatkan market place seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia,” terangnya.

Adapun, lanjutnya, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp. 291.119.219.140,  baru terealisasi Rp. 116.217.975.890 atau 39,92 persen. Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan  Rp. 304.835.820.459, terealisasi Rp. 146.914.048.863 atau 48,19 persen.

“Kami optimistis target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutup Nina.(mia)