BKD, Alat Perekam Transaksi Online Mudahkan Control Pajak

DepokNews–Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana mengatakan alat perekam data transaksi elektronik berbasis online di Kota Depok merupakan tranparansi Pemkot dalam mengelola pajak.

“Disamping itu, aplikasi ini juga akan mempermudah kontrol Wajib Pajak, karena kita cuma punya petugas 13 orang yang mengawasi 11 Kecamatan,” kata Nina Suzana kepada awak media di RM Simpang Raya, jl Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (16/1/20).

Nina menyampaikan, program ini juga sebagai langkah untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat kepada Pemerintah dalam mengelola pajak.

“Makanya kita dengan sistem ini, kita bisa termonitor, dan juga memudahkan petugas kita, tidak ada fitnah untuk petugas kita,” katanya.

Dengan adanya sistem ini, dikatakan Nina Wajib Pajak (WP) sangat terbantu. Pasalnya mereka (restoran) tidak lagi susah untuk menghitung omsetnya per bulan.

“Terus juga solusi untuk memudahkan para wajib pajak itu, mereka juga tidak perlu menghitung setiap bulan omsetnya berapa, langsung kita melaporkan,” katanya.