Bermodalkan Girik, Anggota Dewan Depok Ini Klaim Tanah di Tapos Miliknya

DepokNews- Seorang Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan, Siti Sutina diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga bernama Anie Roslina Siahaan. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Leuwinanggung RT 002 RW 008 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos.

Kuasa hukum Anie Roslina Siahaan, Akim Lubis mengatakan jika kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 827 meter persegi. Hal tersebut didasari akta jual beli No 254/2010 tanggal 1 September 2010.

“Jadi ketika itu klien kami sudah beli dari pihak kedua yakni Hamid Djiman. Nggak ada lagi urusan dengan pihak pertama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).

Dirinya menjelaskan tanggal 15 Desember 2016, pihaknya mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Kota Depok.

“Tanggal 16 Desember 2016 pihak kami juga telah mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral ke BPN Depok. Selanjutnya tanggal 30 Desember 2016 petugas ukur dari BPN telah melakukan pengukuran tanah ke lokasi. Saat ini sedang menunggu proses pengukuran dari BPN,” paparnya.

Namun ia mengungkapkan jika tanggal 19 Februari 2017 terjadi pengrusakan terhadap bangunan tembok pagar milik kliennya.

“Jadi ketika itu ada seseorang yang diduga suami anggota dewan ini datang bersama teman-teman nya yang lain. Bilang katanya tanah itu milik istrinya berdasarkan warisan orangtua nya dan menunjukan surat girik nomer C749. Pada saat hari itu juga, pihak kami langsung laporkan kejadian itu ke Polres Depok,” terangnya.

Dirinya mengatakan ketika itu suami anggota dewan dan kawan-kawannya turut pula melakukan intimidasi dengan sejumlah pemilik warung yang berada di tanah milik Anie Roslina Siahaan.

“Mereka diusirin katanya itu tanah milik anggota dewan. Aliran listrik yang mengalir ke warung dimatikan. Bahkan sudah dipasang plang namanya,” ungkapnya.

Dia menuturkan jika pihaknya telah memiliki bukti kepemilikan tanah. Hal tersebut diperkuat sertifikat tanah  yang dikeluarkan BPN Depok.

“Jadi kami ini punya bukti kuat dan sah dari negara loh atas kepemilikan tanah tersebut. Ini malah main serobot saja padahal sudah bukan hak nya,” tandasnya.

Sementara itu Siti Sutina ketika dihubungi mengaku menyerahkan segala urusan tanah di Leiwinanggung ke Udi, yang merupakan suaminya sendiri.

“Bisa tanyakan langsung ke Pak Udi, dia lebih paham,” ujarnya.

Sutina melanjutkan, pihaknya memang dipanggil pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi serta pengrusakan dan sudah memenuhi panggilan.

“Kemarin sudah datang ke Polres, sudah dipenuhi semua,” ungkapnya.

Saat ini Sutina mengaku sedang mengurus ke BPN, namun enggan merinci lebih jauh lagi.

“Sedang diurus ke BPN,” ucapnya.

Sutina menyatakan dirinya memiliki hak atas tanah tersebut, karena mempunyai girik. Darimana pihak lain memiliki sertifikat atas tanah tersebut Sutina mengaku tidak tahu.

“Kita tidak tahu darimana mereka mempunyai sertifikatnya,” tandasnya.(mia)