Berkedok Toko Kelontong, Penjual Ini Juga Menjual Miras

DepokNews- Ratusan minuman keras (miras), berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dalam razia di Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, dan Ratu Jaya, Cipayung.

Kabid Tranmastibum dan Pamwal, Satpol PP Kota Depok Oting mengatakan razia berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan oleh Ketua LPM dan RW setempat.

“Jumlah miras yang terjaring kurang lebih 300-an botol,” jelasnya, Jumat (9/8/2019).

Pihaknya menyita puluhan dus minuman keras yang berisi sekiranya 298 minuman keras dari berbagai jenis dan merek di dua kecamatan yang berbeda.

Ratusan miras yang disita didapat dari penjual minuman keras dengan  berkamuflase warung klontong biasa yang menjual berbagai kebutuhan pokok. Setelah diperiksa, petugas menemukan puluhan kardus berisi miras.

“Kami cari di lokasi tidak ada mirasnya. Ternyata disembunyikan dibawah lemari kamar. Penjualnya pun didata dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” tutup Oting.(mia)