Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Ragam

Berkas Kasus First Travel Dinyatakan P21

badge-check


					Berkas Kasus First Travel Dinyatakan P21 Perbesar

DepokNews–Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan berkas kasus First Travel Dinyataka Lengkap  atau P21 oleh penyidik.

“Ya setelah kita periksa berkasnya dinyatakan lengkap”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.

Sementara itu Rusdianto Matulatua selaku kuasa hukum menuturkan, proses pelimpahan berkas dan tersangka ini merupakan suatu proses dari bagian perkara yang harus dijalankan.

Dikatakan, proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian dianggap sudah selesai sehingga berkas dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Pihak kejaksaan tentunya berkepentingan untuk menghadirkan tersangka dikejaksaan untuk dilakukan tahap 2,” katanya.

Dalam proses tahap 2, kata dia, adalah mekanisme hukum acara terjadinya pelimpahan tanggung jawab dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan.

Sehingga saat kini orang yang ditahan menjadi tanggung jawab daripada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Selain pelimpahan tersangka, Bareskrim juga melimpahkan beberapa barang bukti kasus tersebut seperti mobil tersangka First Travel dan surat-surat berharga lainnya.

Dikatakan, besar harapan pihaknya tidak pailit dalam proses pengadilan niaga yang masih dijalankan.

Pasanya, jika keputusan pengadilan niaga mempailitkan First Travel akan sulit memberikan kopensasi terhadap 50 ribu jamaahnya untuk diberangkatkan umroh.

“Kami membutuhkan dana untuk kami merekstrukturalisasi kembali perusahaan First Travel. Dari sisi ini sudah banyak investor. Namun, tidak dapat disebutkan siapa saja investornya,” katanya.

Selain investor, pihaknya juga telah menyiapkan vendor sebagai salah satu penyedia jasa untuk perjalanan umroh di Arab Saudi.

“Jadi hal yang berkaitan dengan pemberangkatan sebenernya 65-70% sudah oke. nah, kami hanya menunggu putusan homologasi (Pengesahan rencanan perdamaian yang berisi jangka waktu pembayaran, red),” ucap dia.

Facebook Comments Box

Read More

UMKM Juga Bisa Menyusun Laporan Keuangan Sesuai SAK Entitas Privat: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Lektor Kepala (PkMLK) Prodi D4 Akuntansi Keuangan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta

24 July 2025 - 21:13 WIB

Coach Wahid Ajak UMKM Tertib Laporan Keuangan

24 July 2025 - 19:09 WIB

Anggota DPRD Kota Depok Hengky Soroti Rumah Warga Nyaris Roboh: Minta Pemkot Tidak Pilih Kasih

24 July 2025 - 17:19 WIB

Meningkatkan Keselamatan Warga dan Kehandalan Energi Jadi Prioritas, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

23 July 2025 - 05:18 WIB

Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Sebut Skema 20 Persen Masih Ideal untuk Menjamin Keberlanjutan

21 July 2025 - 12:52 WIB

Trending on Ragam