Benda Sejarah di Rumah Cimanggis Dicuri

DepokNews– Benda ornamen yang bernilai sejarah yang berada di dalam rumah Cimanggis di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya dicuri maling.

Salah satu anggota Komunitas Sejarah Depok Ferdy Jonathan pada Senin (25/6) kepada wartawan mengatakan pencurian benda sejarah tersebut berawal pada Jumat (22/6) lalu dimana  salah seorang anggota Komunitas Sejarah Depok (KSD) mendapat informasi bahwa sedang ada yang menawarkan angin-angin atau bovenlicht antik kayu berukir ukuran 1.62 x 1.48 meter.

“Orang tersebut mengirimkan gambar atau foto angin-angin atau ventilasi diatas pintu yang antik, anggota grup KSD pun terkejut. Bagaimana tidak sebab itu adalah angin-angin pintu kamar anak kesayangan Gubernur Jenderal Petrus Albertus van der Parra (1761-1775) yang terdapat di situs sejarah Rumah Cimanggis”katanya.

Adanya aksi dugaan pencurian benda sejarah tersebug KSD kemudian membagi tugas dan sesegera mungkin menemukan orang yang menawarkan angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis dan memeriksa langsung ke situs sejarah yang dibangun pada 1775 itu untuk memastikan bahwa angin-angin itu memang benar dari situs sejarah Rumah Cimanggis.

Yang terakhir ini segera terkonfirmasi memang benar angin-angin yang berharga itu telah dicuri.

Dia mengatakan hampir bersamaan juga orang yang menawarkan angin-angin itu telah ditemukan dan mau dengan sukarela mengembalikan angin-angin yang didapatnya dari pelaku pengambilan.

“Kami dari KSD sedang mengatur pengembaliannya dengan melibatkan LBH Jakarta agar sesuai aturan yang berlaku”katanya.

Sungguh mengenaskan angin-angin itu diambil dan dibawa keluar dari situs sejarah Rumah Cimanggis dengan cara digergaji menjadi potongan-potongan yang kemudian disambung kembali dengan lem kayu.

Dalam banyak kasus penghancuran bangunan situs bersejarah selalu dimulai dari pembiaran pencurian ornamennya, seperti jendela, pintu dengan kusen yang sangat berharga karena “ketuaan dan keindahannya”.

Terutama adalah angin-angin yang di atas kusen pintu menjadi incaran karena ukiran yang sering merupakan lambang keluarga dan mengandung filosofi tertentu. Sebab itu dikerjakan dengan sangat bagus ukiran kayunya.

Angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis yang dicuri memang bukan yang lambang keluarga _(heraldik)_,  tetapi kualitas serta mewahnya setara dengan lambang keluarga karena merupakan menifestasi kecintaan Gubernur Jenderal van der Parra terhadap anak yang diangankan kelak menjadi pewaris utama kekayaannya.

Menurut dia, pencurian ini merupakan penanda yang sangat jelas bahwa situs sejarah Rumah Cimanggis terancam.

Dimana pengelola tanah di mana situs sejarah itu berdiri yaitu Kementerian Agama RI dan Pemerintah Kota Depok tidak memenuhi amanah UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, sebab tidak melakukan kewajiban mereka yang disebut di pasal 1 UU tersebut yaitu, “melindungi melestarikan, menyelamatkan, mengamankan, dan memelihara situs sejarah”.

Ironisnya adalah pencurian angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis itu terjadi tidak sampai 20 hari setelah Presiden Jokowi meletakkan batu pertama pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 5 Juni 2018 yang dijalankan oleh Kemeterian Agama RI.