Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Belasan Bangli di Jalan Merdeka Siap Diratakan

badge-check


					Bangunan liar di Jalan Merdeka yang sudah diratakan pemiliknya (Istimewa) Perbesar

Bangunan liar di Jalan Merdeka yang sudah diratakan pemiliknya (Istimewa)

DepokNews- Surat Peringatan (SP) sudajlh tiga kali dilayangkan Satpol PP Kota Depok, kepada 16 pemilik bangunan liar di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. 10 bangli secara sukarela dibongkar pemiliknya, sedangkan enam bangli belum.
“Sisa enamnya jika sudah ada SPB (Surat Perintah Pembongkaran, red), baru kita laksanakan,” terang Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz, Rabu (29/11).
Bangli tersebut menganggu ketertiban umum serta sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kami memberikan waktu kepada pemilik bangli dua sampai tiga hari, agar  membongkar sendiri bangunan tersebut,” jelasnya.
Bila tidak diindahkan juga, sambung Dudi, maka Satpol PP yang akan menertibkan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) Dinas Damkar.
“Mudah-mudahan sebelum pekan kedua di bulan Desember, lahan tersebut telah dikosongkan,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok