Beginilah Rekonstruksi Ibu Muda Yang Tega Tenggelamkan Bayinya ke Sumur

DepokNews — Terungkap sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul dalam penyelidikan ibu muda bernama Novianti, yang nekat menenggelamkan bayinya ke dalam sumur hingga meninggal dunia. Salah satunya tentang kondisi ibu muda berusia 21 tahun itu, ketika melakukan persalinan seorang diri di dalam kamar mandi rumah. Hal tersebut diketahui saat Penyidik Kepolisian Resor Kota Depok menggelar rekonstruksi kasus.
Rekonstruksi ini digelar di lokasi penemuan mayat bayi itu, yaitu di sumur yang terletak di belakang rumah seorang warga di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 15 September 2017.

Dalam rekonstruksi ini, ternyata saat berusaha melahirkan bayinya, Novi sempat kehilangan kesadaran dan jatuh pingsan.  Novi pingsan karena tak mampu menahan kesedihan ketika memperagakan cara dia melahirkan bayinya.Setelah sadar dari pingsannya, Novi terus berusaha melahirkan bayinya itu, dan akhirnya bayi itu terlahir. Lalu, terungkap juga bahwa tak ada upaya dari Novi untuk membiarkan bayinya tetap hidup, sebab pada reka adegan selanjutnya, terlihat Novi langsung mengambil bayinya dan menceburkannya ke dalam sumur.

Usai memperagakan cara dia membunuh bayinya dengan menenggelamkan ke dalam sumur, Novi mengaku terpaksa membunuh darah dagingnya itu, karena takut anaknya telah lahir tanpa ayah. Sebab kehamilan itu baru diketahuinya setelah dia bercerai dengan suaminya.

“Saya khilaf, saya sudah terlanjur pisah terus hamil. Saya menyesal Pak,” kata wanita itu sambil menangis.

Kasus ini terungkap setelah pada  18 Juli 2017, warga menemukan jasad bayi Novi di dalam sumur. Novi akhirnya ditangkap dalam pelarian ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, menurut pengacara Novi, Herman Dionne, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Ya harapan saya bisalah dikenakan pasal  341 ayat 7 yang lebih ringan. Kalau pun dibuang sudah mati ya dikenakan Pasal 181 menyembunyikan mayat,” kata Herman di lokasi rekonstruksi.