Begini Cara Membuat Paspor

DepokNews — Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual

Untuk membuat paspor caranya sebagai berikut:

  1. Siapkan Domuken Persyaratan

KTP, KK, Akte kelahiran (foto copy dan asli)

Dokumen-dokumen tersebut disiapkan sebelum melakukan pengajuan pembuatan paspor baik secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi.

Jika tidak memiliki akte kelahiran dapat diganti dengan ijazah atau buku nikah. Sedangkan untuk anak yang belum mempunyai KTP maka wajib menyertakan KTP serta surat nikah orangtuanya.

  1. Pengajuan Pembuatan Paspor

Pengajuan ini dilakukan setelah semua persyaratan lengkap. Pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui situs imigrasi.go.id atau datang langsung ke kantor imigrasi yang biasanya buka pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Bagi pendaftar online atau pun langusng, semua dokumen persyaratan yang asli wajib di bawa ketika datang ke kantor imigrasi. Setiap dokumen asli di photocopy masing-masing 1 lembar dengan ukuran kertas A4.

Ada baiknya datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 08.00 karena biasanya sejak pukul 07.00 sudah banyak orang mengantri.

Sebelum mendapatkan nomor antrean. Ada petugas yang akan memeriksa kelengkapan dokumen apabila sudah lengkap barulah diizinkan mengambil nomor antrean serta formulir. Bagi pendaftar online tidak perlu lagi mengisi formulir cukup nomor antrean saja.

  1. Wawancara Dan Foto

Ketika nomor antrean Anda di panggil maka Anda akan memasuki sesi wawancara dan foto.

Saat wawancara biasanya akan ditanyakan tentang data pribadi dan tujuan pembuatan paspor. Hal ini bertujuan untuk pengawasan dan pengecekan agar data paspor tidak salah.

  1. Pembayaran Paspor

Pembayaran paspor ini dilakukan ketika selesai wawancara bagi yang tidak mendaftar online, sedangkan untuk yang mendaftar online bisa segera pulang karena pembayaran dilakukan ketika usai mengisi formulir di website dan memperoleh email konfirmasi.

  1. Pengambilan Paspor

Pemgambilan paspor bisa dilakukan 3 hari setelah wawancara bagi yang mendafatr via onlie dan 3 hari setelah melakukan pembayara bagi yang mendaftar langsung. Untuk elektronik paspor waktunya sedikit lebih lama yaitu 5 hari.

Paspor bisa diambil di kantor imigrasi pada pukul 10.00 – 15.00 WIB. Bawalah bukti pembayaran paspor, mengambil nomor antrean kemudian menunggu diliran di depan loket khusu pengambilan paspor.

Sumber : https://travel.detik.com/read/2015/11/05/184257/3063345/1382/pertama-kali-bikin-paspor-begini-caranya