BAZNAS Kota Depok Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Purwakarta

DepokNews–BAZNAS Kota Depok menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada Hari Jumat, tanggal 30 April 2021.  Kunjungan Kerja ini merupakan kegiatan Pansus C DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengelolaan zakat/BAZ.  Pertemuan berlangsung di Kantor BAZNAS Kota Depok dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Pilihan mengunjungi BAZNAS Kota Depok dengan maksud untuk mendapatkan masukan yang berarti terkait pengelolaan zakat oleh BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural.  Masukan ini menjadi pengayaan bagi proses penyusunan Raperda tentang pengelolaan zakat yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang pengelolaan zakat/BAZ.  Pertemuan berlangsung pukul 13.30 WIB hingga sore hari difasilitasi oleh Wakil Ketua III Setiawan Eko Nugroho, S.T, M.Si dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Depok, Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si, Wakil Ketua II Abdul Ghofar, S.E.I.

Diskusi berlangsung hangat memberikan masukan bagi pengayaan konten Raperda yang hendak disusun oleh Pansus C DPRD Kabupaten Purwakarta, khususnya terkait dukungan regulasi terhadap keberhasilan pencapaian kinerja BAZNAS.  Meskipun Pemerintah Kota Depok belum menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Zakat, namun kinerja BAZNAS Kota Depok telah mampu menjadi barometer bagi BAZNAS Kota/Kabupaten lainnya.  Dukungan alokasi APBD dari Pemerintah Kota Depok untuk operasional BAZNAS Kota Depok merupakan salah satu bentuk dukungan yang telah mengantarkan capaian prestasi kinerja BAZNAS Kota Depok.

Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian prestasi BAZNAS Kota Depok sebagai lembaga pemerintah non struktural, yang terus mewujudkan komitmen unggul terpercaya.   Langkah-langkah maju dalam pengelolaan zakat diselenggarakan  secara inovatif, sesuai regulasi, kepatuhan syariah, standar manajemen mutu dan menjaga akuntabilitas serta transparansi. BAZNAS Kota Depok telah menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dari Badan Sertifikasi Internasional Wordwide Quality Assurance (WQA) tahun sejak tahun 2019, meraih Predikat A/Tertinggi  kategori Kepatuhan Syariah dari PUSKAS BAZNAS RI, kategori Operasional Kelembagaan Terbaik BAZNAS Jawa Barat Award Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

BAZNAS Kota Depok mewujudkan visi menjadi Lembaga Pemberdaya Umat yang Unggul dan Terpercaya di Indonesia tahun 2021.  Visi ini dicapai dengan melaksanakan misi : (1)Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS), (2) Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sekedah untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial; (3) Menerapkan sistem manajemen sumberdaya yang handal keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini; (4) Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat di Kota Depok; (5) Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat di kota Depok melalui sinergi umat; (6) Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat dan pengentasan kemiskinan umat di Kota Depok.

“Tercapainya berbagai prestasi dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Depok merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.  Pemerintah Kota Depok, dunia usaha, akademisi, pelaku UKM dan media massa serta seluruh warga Kota Depok terus bersama membangkitkan zakat di Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera.  Tentu saja disertai perbaikan terus menerus (continual improvement) serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui amil resmi lembaga pemerintah, yaitu BAZNAS, menjadi kunci pencapaian kinerja BAZNAS Kota Depok.” Demikian ujar Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Depok.