Bawaslu Kota Depok Buka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non PNS

DepokNews–Dalam meningkatkan upaya kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan penerimaan Pegawai Non-PNS di lingkungan Kota Depok di Awal tahun ini guna menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. Dalam hal menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat.

Adapun persyaratan merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Pemerintah Non PNS di lingkungan Bawaslu Kab/Kota Provinsi Jawa Barat. Pengumuman penerimaan tertanggal 4 s/d 8 februari 2019, dan pengumuman kelulusan pada tanggal 9 februari. Setelah lulus tahapan administrasi peserta akan mengikuti ujian tes tertulis pada 11 februari dan wawancara pada 12 februari.

M. Syamsu. SE selaku Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Depok saat ditemui Ia menjelaskan bahwa saat ini ada kuota penambahan 10 orang Staf Bawaslu Kota Depok dengan prasyarat berpendidikan minimal S1. Terdiri dari Sarjana Hukum sebanyak 4 orang, Sarjana IT 1 Orang, Sarjana Administrasi dan Keuangan 2 Orang dan 3 orang S1 berlatar belakang lainnya. Ia juga menambahkan, Hal ini sesuai dengan SOTK yang tentang penerimaan pegawai non-PNS di lingkungan Bawaslu. Dan depok mendapat kuota 10 orang. Ujarnya.

Ia mengharapkan dengan penerimaan Staff baru ini akan lebih memaksimalkan kinerja Bawaslu khususnya di kota depok. Apalagi saat ini kita sedang dihadapakan pada tahun politik pileg dan pilpres 2019, jelas kita membutuhkan Staff yang dapat menunjang kinerja Bawaslu kedepan. Pungkasnya.