Bawaslu Depok Serahkan Secara Simbolis Manfaat Jaminan kematian BPJS Ketenaga Kerjaan Kepada PTPS Kelurahan

DepokNews – Bawaslu Kota Depok menyerahkan secara simbolis Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.

Acara simbolis ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok, Kepala Jamsostek Cabang Bandung Suci, serta Ex-Anggota Panwascam Kec. Panmas, Ex-PKD Kelurahan Rangkapan Jaya, Perwakilan Keluarga Almarhum dari Ex-PTPS.

Sebelumnya, sebanyak 4015 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Depok pada 9 Desember 2020 lalu mendapatkan perlindungan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya kartu kepesertaan yang dibagikan kepada seluruh PTPS.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, M.Syamsu Rahman, S.E menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya Bawaslu dalam memberikan jaminan perlindungan kepada jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

“Sebelumnya, pengawas adhoc Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Depok juga mendapatkannya,” ujarnya.

Sementara itu,Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini menyampaikan apresia dan terimakasih kepada pihak yang membantu, sehingga proses santunan ini bisa terlaksana dan tersampaikan kepada pihak keluarga almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai PTPS di jajaran Bawaslu Kota Depok.

“Penyerahan Simbolis Manfaat Claim ini merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulian dari jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan BPJS KT Bandung Suci kepada jajaran adhoc di wilayah Bawaslu Kota Depok,’’ katanya

Kepala Jamsostek Cabang Bandung Suci mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pesertanya dalam melakukan aktivitas, yakni sebagai petugas Pengawas TPS pada hari Pemungutan tanggal 9 Desember 2020 lalu.

‘’Apabila terjadi insiden kecelakaan kerja maupun risiko kematian, maka peserta akan mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kami memberikannya kepada keluarga Almarhum. Ini adalah bentuk kehadiran Bawaslu sebagai lembaga negara yang bekerjasama untuk memberikan santunan dari manfaat klaim ini”, ungkapnya.