Bawaslu Depok: Kalau Sudah Penetapan Baru Bisa Ditindak Terkiat Baliho

DepokNews–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok belum bisa melakukan penindakan terhadap maraknya baliho kampanye jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 sebelum adanya keputusan dari KPU untuk menetapkan calon.

“ Belum bisa kami tindak terkait baliho tersebut, belum jadi subje. Sebab masih bakal calon nanti kalau sudah penetapan baru bisa,” kata Luli Barliani saat acra bincang siang Bersama DMC. Jumat (11/9/2020).

Luli menyampaikan strategi Bawaslu dalam mengawasi pilkada yang utama adalah menerapkan pencegahan, tidak ujug-ujug menindak. Jika ada temuan pelanggaran terlebih dahulu disampaikan surat peringatan.

“Jadi strategi pengawasan pencegahan penindakan dan pencegahan tadi segala sesuatu diperingati dulu, jadi nggak langsung ujug-ujug dihukum, diberikan sanksi, kalau masih bisa diingarkan kita ingat kan, begini loh, tapi kalau sudah sekali kita ingatkan, dua kali kita ingatkan baru kami tindak,” tandasnya.

Selanjutnya aturan tidak bolehnya Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan Pilkada yang dilakukan bakal calon telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum (pemilu).

“Undang-undang pemilu tidak ada penanganan pelanggaran terhadap bakal calon, yang ada adalah calon walikota dan wakil walikota yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September,” katanya.