Baru PKS Yang Serahkan Laporan, KPU Depok Tunggu LPPDK Parpol Lainnya

DepokNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 Mei 2019, untuk partai politik menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK).

“KPU memberikan waktu dari tanggal 26 Maret sampai 1 Mei 2019 pukul 16.00, untuk parpol menyerahkan LPPDK,” kata Ketua KPU Depok Nana Sobarna, di Kantor KPU Depok, Pancoranmas, Selasa (30/4/2019).

Nana melanjutkan, hingga saat ini baru PKS yang sudah diterima, dan lengkap. Sedangkan PSI berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan.

“Ada kesalahan dalam penyusunan berkas. Seharusnya tidak perlu terjadi karena sebelumnya sudah diadakan bimtek bagi operator partai, dalam menyusun pemberkasan dan sebagainya,” terang Nana.

Nana menambahkan, apapun bentuk yang dikeluarkan peserta Pemilu 2019 sepanjang kampanye harus dicatat. LPPDK sendiri, lanjut Nana, adalah bagian akhir dari dana kampanye. Sebelumnya, ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kemudian Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan partai politik.

“Tiap peserta pemilu menyerahkan laporan ke partainya, apa saja yang dikeluarkan ketika kampanye. Kemudian dirangkum, dan diserahkan partai kelada kami,” tandas Nana.(mia)