Barang Pelaku Ketinggalan, Polisi Ciduk Pencuri  Rumah Kosong di Pancoranmas Depok

DepokNews — Aparat Kepolisian Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap para pelaku pencuri di rumah kosong yang beraksi di wilayahnya.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni A Wowor kepada wartawan pada Selasa (28/11) mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal ketika pemilik rumah di belakang Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas atau Bale desa sempat memergoki pelaku berada di dalam rumahnya ingin mencuri.

Lantaran kepergok oleh korban, pelaku sempat mengancam menggunakan pisau setelah itu kabur.

Dalam peristiwa itu, salah satu barang milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

Dia mengatakan penyelidikan petugas memeriksa barang pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian, setelah diperiksa diketahui keberadaan tempat persembunyiannya.

Salah satu pelaku yakni DT di amankan dari rumahnya di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji pada Senin (27/11) malam.

Peran pelaku DT ini sebagai ‘kapten’. Hasil introgasi petugas dari pengakuan DT, kembali mengamankan temannya yang lain yaitu BM alias Bocor, 22, F,20, dan G,18.

Anggotanya juga mengamankan penadah hasil curian pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Depok.

Rata pelaku merupakan pemain lama dan juga ada yang pernah keluar masuk penjara.

Pelaku DT sebagai kapten, keterangan anggota pernah dihukum di Lapas Bogor karena kasus serupa yaitu Rumsong.

Modus pelaku pemain siang hari selalu menyasar rumah dengan keadaan kondisi lampu menyala di siang hari dan gerbang tergembok, langsung pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu jendela dengan obeng.

Berdasarkan keterangan pelaku tercatat sudah 21 kali beraksi paling banyak di daerah Pancoran Mas.

Usia pelaku masih muda namun mereka juga terbilang sadis, lantaran setiap beraksi kerap membawa senjata tajam jenis belati jika kepergok tidak segan-segan melukai siapa saja yang ada di depannya.

“Dari tangan pelaku kita amankan  barang yang dicuri pelaku adalah laptop, tv, arloji, perhiasan, uang, dan motor,”tuturnya.

Sementara itu pelaku juga beraksi sudah cukup lama sekitar dua tahun.

Hasil barang yang dicuri dijual ke penadah sekitar Rp. 1 – 2 juta untuk elektronik seperti tv dan laptop.

Pelaku ini menjual hasil curian ke penadah G. Cara menjual kembali hasil curiannya, G kembali menawarkan menjual kembali melalui online.

Selain itu untuk mengelabuhi petugas G ini mengontrak tempat juga membuka usaha jual pulsa,”tutupnya.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan, lanjut Kapolsek, adalah satu kotak berisi cincin batu akik, jam tangan , dua laptop, Play Stastion 2, kamera digital, dua belati.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

“Kasusnya masih kita kembangkan masih mengejar kawanan pelaku lain yang masih belum ketangkap.