Bantah Pencopotan Baliho Garbi Ada Unsur Politik, Ini Penjelasan Lengkap Satpol PP Kota Depok

DepokNews- Baliho ormas gerakan arah baru (Garbi) Kota Depok diturunkan oleh agensi pemilik billboard tersebut yakni PT Alfa Retailindo. Hal ini pun membuat Garbi geram lantaran hal tersebut tidak melalui konfirmasi kepada pihaknya. Bahkan pihak Garbi menuding SatpoPP Kota Depok yang menyuruh agar baliho tersebut diturunkan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, bahwa pihak Satpol PP tidak melakukan pencopotan baliho organisasi kemasyarakatan Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang berada di Jalan Margonda Raya. Pasalnya, pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut.

“Pencopotan baliho bukan dilakukan oleh Satpol PP, melainkan pengelola dari reklame sendiri yang menurunkannya,” ujar Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi. Minggu (8/12/2019).

Selain Itu, Linda Juga menepis bahwa pencopotan baliho tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan unsur politik.

“Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai aparatur penegak Perda dan pencopotan baliho tersebut karena semata-mata belum mengontongi izin pemasangan papan reklame dari DPMPTSP Depok, ” jelas Linda.

Menurut Linda penurunan baliho tersebut bukan dilakukan tanpa sebab. Penurunan tersebut dilakukan oleh pihak pengelola karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

“Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dulu balihonya,” jelas Lienda.

Selanjutnya meski sudah melakukan pembayaran pajak,pihak pemasang reklame mengurus izin ke DPMTS.

“Ini tidak dilakukan, surat izin reklame baliho Garbi Depok dari DPMPTSP Depok belum selesai, namun balihonya sudah dipasang. Ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.

Sebelumnya Baliho ormas gerakan arah baru (Garbi) Kota Depok diturunkan oleh agensi pemilik billboard tersebut yakni PT Alfa Retailindo. Hal ini pun membuat Garbi geram lantaran hal tersebut tidak melalui konfirmasi kepada pihaknya.

Juru Bicara Garbi Chapter Depok, Bramastyo menuturkan, pihaknya sudah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia bahkan menilai penurunan iklan itu sama saja membatasi kebebasan pendapat yang coba digaungkan oleh Garbi Depok. Bramastyo pun menegaskan isi dari iklan itu sama sekali tidak melanggar aturan yang ada.

“Kronologisnya kita sudah memenuhi kewajiban kami terutama pembayaran pajak melalui agensi. Kita pasang Selasa (03/12) lalu di keesokan harinya, iklan itu diturunkan. Padahal semua kewajiban termasuk pajak dan lainnya, kok diturunkan,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (05/12).

Bramastyo pun mengatakan kalau penurunan ini ada yang janggal. Ia pun menyebut kebebasan berekspresi Garbi merasa terganggu, dan terkesan ada pembatasan dalam menyampaikan pendapat. Hal ini tentunya sangat merusak sistem demokrasi terutama dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat.

“Kami bertanya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kan kita sudah melakukan kewajiban kami, yakni membayar pajak atau retribusi. Lalu iklannya juga sudah dipasang, kok diturunkan pihak pemerintah meminta iklan itu untuk diturunkan,” kata Bramastyo.

Setelah iklan itu diturunkan, pihaknya sudah melakukan tabayyun terhadap pihak pemilik billboard tersebut. Informasi yang didapat pihaknya cukup mengejutkan. Pasalnya, ada tekanan dari pihak Satpol PP Kota Depok agar iklan itu diturunkan lantaran tidak memiliki izin.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Saptol PP, jawabannya malah apa yang sudah dibayarkan kami agar diminta kembali. Masalahnya kan bukan itu. Dalam hal ini kami merasa terzalimi,” kata Bram.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Depok, Linda membantah bahwa baliho tersebut diturunkan dengan paksa.

“Wah kok jadi penurunan paksa yang menurunkan bukan Satpolpp loh,”ujarnya.

Menurutnya penurunan baliho tersebut dilakukan lantaran pemasangan baliho tersebut belum mengantongi izin. Dan Satpol-PP dalam hal ini hanya menghimbau untuk diturunkan sebelum ada ijin.

“Pihak mereka (Garbi) tidak bisa menunjukan ijin pemasangan reklame
Tapi kalo pun pol pp yg menurunkan, karen alasan normatif belum terpenuhinya itu memang salah satu kewenangan. Tapi sebelu itu dikomunikasikan,Kita persuasif dulukok berkomunikasi,”ujarnya.