Bagaimana Pandangan Fikih Terkait Bitcoin ?

Oleh : Halimah Yumna Zakiyyah, Akuntansi Syari’ah 2017

Seiring dengan berkembangnya zaman, pada tahun 2009 munculah salah satu dari beberapa mata uang digital yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography ( cabang ilmu esensial dalam bidang keamanan informasi ) mata uang digital tersebut di sebut Bitcoin. Bitcoin diciptakan oleh jaringan bitcoin sesuai dengan kebutuhan dan permintaan bitcoin, melalui sistematis berdasarkan perhitungan matematika secara pasti.

Menurut Dr Oni Sahroni ilustrasi sederhana nya tentang bitcoin adalah misalnya dalam sebuah bazar, panitia memberikan kupon kupon kepada masyarakat untuk mempermudah pembelian barang oleh masyarakat, dengan kupon tersebut masyarakat menukar dengan barang, setelah barang habis dan kupon kupon masih tersedia maka kupon kupon tersebut diperjualbelikan, kupon tersebut dalam ilustrasi tersebut adalah seperti bitcoin. Bitcoin menawarkan cara pembayaran yang lebih mudah tanpa memerlukan rekening bank, kartu kredit, atau perantara. Bitcoin secara langsung didistribusikan antara pengguna tanpa diperlukan perantara. Namun di Indonesia hal ini menjadi pro dan kontra terhadap penggunaan mata uang bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, hal itu terjadi karena belum memenuhi beberapa kriteria dan unsur sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Seperti ilustrasi yang sudah di paparkan diatas, bahwa bitcoin bukanlah uang karena belum memenuhi dua kriteria uang yang dimana diterima oleh masyarakat luas dan diterbitkan oleh otoritas, sebagaimana definisi uang :

“Naqd (Uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum …”

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa :

“Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”

Bitcoin bukanlah mata uang yang dikeluarkan oleh negara, namun bitcoin dikeluarkan melalui sistem crytography jaringan jaringan komputer. Kemudian selain itu dalam pasal 1 ayat 6 dan 7 disebutkan bahwa bahan baku yang digunakan sebagai uang adalah kertas dan logam sedangkan bitcoin itu sendiri tidak berwujud kertas, perak maupun emas. Bitcoin hanyalah mata uang digital yang dikendalikan oleh perangkat lunak jaringan komputer. Bitcoin menurut penyusunan pun belum memenuhi beberapa syarat, yang mana belum mendapat pengakuan juga dari pemerintah sebagai alat untuk pembayaran, serta tidak terdapat administrator resmi sehingga tidak ada otoritas yang bertanggung jawab.

Bitcoin sarat dengan ketidakjelasan, spekulasi karena tidak memiliki underlying asset, kenaikannya sangat tidak wajar, nilai tukarnya pun sangat fluktuatif, dan belum mendapatnya pengakuan. Lalu bagaimana dalam pandangan fikih terhadap bitcoin ini?

Menurut Dr Oni Sahroni, dalam fikih ketidakjelasan tersebut disebut gharar yang dilarang berdasarkan hadist Rasulullah SAW, yang artinya :

“Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Muslim)

Dalam standar AAOFI No 31 tentang gharar menegaskan bahwa ketidakjelasan yang dilarang adalah ketidakjelasan yang berat (gharar fahisy) . Dan Dalam fikih, spekulasi tersebut sebagai maisir (judi) sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al Fatawa :

“Risiko terbagi menjadi dua, yang pertama adalah risiko bisnis, yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan tingkat keuntungan tertentu dan dia bertawakal kepada Allah atas hal tersebut. Yang kedua adalah maisir yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Spekulasi inilah yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah-Nya”

Dapat disimpulkan bahwa bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah karena masih memiliki gharar dan tidak ada otoritas yang melindunginya, dan bitcoin memiliki resiko yang tinggi karena tanpa underlying asset, harga tidak bisa diprediksi, dan kenaikan yang sangat tidak wajar. Untuk itu hal ini sangat merugikan masyarakat, dan menurut Dr Oni hal ini dalam fikih disebut dharar yaitu negatif dan merugikan, jadi benar benar hal ini harus dihindari. Wallahu’alam

sumber :

  • Buku Fikih Muamalah Kontemporer Karya Ust Dr Oni Sahroni, MA
  • Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies Vol. 4, No. 1, Juni 2017
    172